Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) Universitas Pattimura merupakan lembaga yang telah diakreditasi oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama Republik Indonesia, dalam melakukan pemeriksaan/pengujian terhadap produk yang diusulkan oleh pelaku usaha untuk mendapatkan sertifikat halal. Hasil pemeriksaan dari LPH akan di laporkan kepada BPJPH dimana hasil pemeriksaan ini sangat penting dalam penentuan fatwa halal yang dilakukan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI)
Ruang lingkup pemeriksaan kehalalan suatu produk yang dapat diperiksa oleh LPH Unpatti adalah makanan seperti produk catering, restoran/rumah makan, dan sebagainya, serta minuman seperti minuman olahan, minuman dalam kemasan, minuman siap saji, dan sebagainya.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, maka semua produk yang akan dikonsumsi harus bersertifikat/berlabel halal. Selain itu, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2021 telah tertuang aturan bahwa sampai dengan tanggal 17 Oktober 2024 semua produk wajib bersertifikat halal. Oleh karena itu, LPH Universitas Pattimura membuka pelayanan kepada para pelaku usaha di wilayah Provinsi Maluku yang ingin mengajukan pengurusan sertifikat halal untuk produk-produknya.
LPH Universitas Pattimura berada di bawah naungan Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam Universitas Pattimura yang Kantor Sekretariatnya terletak pada Lantai 1, Gedung FMIPA UNPATTI Kampus Poka Ambon.
Untuk informasi/keterangan lebih lanjut dapat menghubungi nomor kontak LPH Unpatti pada 085240529302/081247188228.